Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan

    Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan
    saat silaturahmi dan konfirmasi Kepala Desa tidak ada di tempat

    Lebak, PublikBanten id Cilograng - Pasca amar putusan Pengadilan Negeri Cibadak pada Rabu (31/01) dalam persidangan kasus perzinaan Oknum Kepala Desa dengan seorang ibu rumah tangga ER, hakim mengganjar vonis 2 bulan kurung badan kepada YN oknum Kades Cikamunding kabupaten Lebak Provinsi Banten ( Lebak , 01-02-2024).

    Pasca amar keputusan Majelis Hakim PN Klas 1 B Cibadak kabupaten Sukabumi yang memvonis YN Oknum Kades Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan hukuman 2 bulan kurungan badan. Namun diduga oknum Kades tersebut masih menghirup udara bebas (tidak berada dalam Lembaga Pembinaan).

    Tim media online, menelusuri kebenaran informasi terkait belum ditahan nya YN oknum Kades Cikamunding tersebut, dengan mengunjungi Kantor Desa Cikamunding tempatnya bekerja. Dan menemui Sekertaris Desa (Sekdes) Agus Karyana, S.Pd., dan mengatakan.

    "Kepala Desa YN hari ini tidak ngantor karena ada alasan keperluan keluarga ke Rangkasbitung (Kabupaten_Red)." Kata Sekdes. 

    "Kemarin (Rabu 31/1) pagi, Kepala Desa masuk kerja, " terang Sekdes Agus Karyanya. 

    Lanjut Agus, "dari dulu roda pemerintahan dan pelayanan 2X24 jam dan berjalan lancar dengan diadakan piket bergantian antar Prades dan RW / RT di Kantor Desa. Terkait apapun putusan Pengadilan Negeri  Cibadak Kelas 1 B, terserah Pak Jaro mau banding atau tidak nya, " ungkap Sekdes Cikamunding

    Guna memastikan keberadaan YN oknum Kades Cikamunding yang statusnya sudah narapidana dan semestinya berada di dalam Sel LP, insan Pers menyambangi kediaman oknum Kades tersebut di Kampung Cikamunding 2 (dua), tampak sepi sepertinya tidak ada penghuni nya. 

    Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Cilograng  H. Eman ketika ditemui tim media online di tokonya mengatakan. 

    "Meski nya sudah vonis 2 bulan seharusnya tetap hadir masuk kantor seperti biasa saja dan kalau pun lagi keluar harus ada Surat Pemberitahuan secara lisan atau tertulis agar ada yang bertanya ke Kantor Desa tidak bingung menjawab kemana Pak Jaro nya, " ujar H Eman. 

    "Dan roda pemerintah desa tetap berjalan namun tidak optimal karena (Kades_Red) sudah terpidana dengan hukuman 2 bulan informasi tersebut bukan fitnah, sebaiknya Kades (YN_Red) lebih terhormat lagi untuk mengajukan pengunduran diri itu lebih Ksatria nama nya, " tukas, H. Eman. 

    Demi berimbang nya pemberitaan dan tidak dianggap tendesius, Tim media masih mencoba konfirmasi YN oknum Kades Cikamunding untuk berita lanjutan 


    (Tim Media/*Red)

    humas polri kejaksaan negeri cibadak - pj.bupati lebak - dpmd kabupaten lebak
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Barang Barang Berbahaya Di Kalangan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Gelar "JUM'AT...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags