Warung Diduga Merusak Plang Batas Jalan Nasional III , Pemilik Tanah dan  Sekaligus Kios

    Warung Diduga Merusak Plang Batas Jalan Nasional III , Pemilik Tanah dan  Sekaligus Kios
    Lebak, Publik Banten.Com Pasir bungur Cilograng-Diduga Pemilik Tanah Merusak Batas jalan Nasional III Tepatnya Dilokasi warung Depan Spbu Kp.Cijambe, Desa Pasirbungur  Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
     
    Saat Tim media online mengkonfirmasi salah satu pedagang disana mengatakan. Saya ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000, ke ustad berinisial S yang tinggal di kp. Bantarawi urusan plang Batas jalan itu selaku pemilik tanah kami tidak mengetahui.
     
    Masih dilokasi yang Sama, ustadz berinisial S  mengungkapkan bahwa tidak memiliki izin pembongkaran Plang batas jalan Nasional III tersebut bangunan warung baru 3  tidak tahu ada pelarangan kalau emang Mau dipasang harus semuanya. (Dalihnya)
     
    Perlu diketahui, Bahwa Pihak Vendor sudah ada Penegoran terkait Hal Tersebut Oleh Kementrian PUPR Untuk dipasang kembali karena belum peresmian.
     
    Tertuang Kitab Undang undang Pidana Pasal 162 : siapapun yang merusak barang milik negara dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.2, 8 Milyar 
     ( Tim media)

    warung diduga merusak plang batas jalan nasional lll pemilik tanah sekaligus pemilik kios
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Telah terjadi pembuangan sampah bukan pada...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cilograng Serahkan Bantuan Sembako...

    Berita terkait

    Pemuda Kampung Cijengkol Galang Bantuan Korban Bencana Kebakaran Rumah
    Kapolsek Cilograng Serahkan Bantuan Sembako  kepada Korban Kebakaran di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng
    Anggota DPRD Provinsi Banten, Angkat Bicara Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng jangan percaya Calo atau Oknum.
    Pemuda Kampung Cijengkol Galang Bantuan Korban Kebakaran
    Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Blok Cimari TNGHS Cibeber, Memakan Korban  Diduga Kepala Resort TNGHS Terima Setoran
    Resmi dilantik masa bakti 2024-2026 ,Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdatul ulama (IPNU)
    Pemuda Kampung Cijengkol Galang Bantuan Korban Bencana Kebakaran Rumah
    Rapat kordinasi panitia pelaksana acara rakernas dan milad ke 5 PERPAM
    Kapolsek Cilograng Serahkan Bantuan Sembako  kepada Korban Kebakaran di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng
    Anggota DPRD Provinsi Banten, Angkat Bicara Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng jangan percaya Calo atau Oknum.
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Polda Banten dan anggota Laksanakan Giat Upacara Bendera memeberikan Binluh kepada Siswa/i SMAN 1 Cilograng
    Green Park Terrace Cilegon Dilaporkan APH & Partners ke Polres Cilegon Atas Penipuan dan Penggelapan
    Jembatan Sementara Ambruk, Jalan Simpang-Bayah Sempat Tak Dapat Dilewati

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolsek Cilograng Iptu Abdul Wahab S.H melaksanakan Giat Sambang dan silaturahmi
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Kolaborasi Polda Banten dan Pengusaha Sukseskan Swasembada Pangan Program Asta Cita Presiden RI
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Tags