Terkait Penjualan Genteng Oleh Sekolah, Ini Jawaban Kadisdik Kabupaten Lebak

    Terkait Penjualan Genteng Oleh Sekolah, Ini Jawaban Kadisdik Kabupaten Lebak

    LEBAK, - Sejumlah SDN di Kecamatan Malingping mendapatkan program rehab sedang maupun berat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Namun berkembang isu penjualan aset berupa genteng dan kayu dari bongkaran ruang sekolah, Minggu 1 Oktober 2023.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono ketika dikonfirmasi mengenai penjualan aset sekolah oleh pihak sekolah menuturkan bahwa hal itu dapat dilakukan dan akan disetorkan kembali ke kas daerah.

    "Setelah dinilai oleh tim Aset dan keluar harga, peminat silakan datang ke sekolah atau BKAD, " ujarnya.

    Dipertanyakan mengenal prosedur penjualan apakah harus melalui proses lelang atau hal lainnya, Hari Setiono menjawab yang penting disetorkan ke kas daerah.

    "Udah melalui penilaian dari tim aset bkad,
    semua dibayar dan disetor ke kas daerah, " tandasnya.

    Terpisah, Kepala Sekolah SDN 1 Malingping Selatan, Dede Midawati, saat dikonfirmasi mengenai penjualan aset genteng sekolah, mengatakan pihaknya nanti akan menyetorkan.

    "Itu kan udah ada nilainya dari sana, ya nanti kami juga akan menyetorkan uangnya, " ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah Pendidikan Malingping, Madsani, saat supervisi sebagai pengawas di SDN 1 Malingping Selatan, ketika dipertanyakan membenarkan perihal tersebut.

    "Kalau sekarang ya seperti itu, dari sana itu kan ada taksiran nilai, nanti ditentukan berapa kira-kira jumlahnya. Nah sekolah tinggal setorkan sesuai jumlah tersebut, " jelasnya.

    Dikutip dari situs Menpan RB, untuk penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) ataupun Aset Daerah melalui prosedur :

    1. Pengajuan surat permohonan penghapusan.
    2. Pemeriksaan barang yang dihapus.
    3. Berita Acara Hasil Penelitian.
    4. Surat Keputusan Bupati.
    5. Lelang barang inventaris yang dihapuskan.
    6. Risalah lelang.

    Dari beberapa penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa pihak sekolah dapat menjual aset dan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai taksiran tim aset. Namun mekanisme atau proseduralnya tidak jelas seperti apa, sehingga seperti bebas dijual. Sedangkan kita ketahui, aset negara atau aset daerah jika dijual biasanya harus melalui beberapa proses administratif yang harus ditempuh. Atau memang ada ketentuan lain yang sudah berlaku.***

    sdn dinas pendidikan kadisdik sekolah aset bmd penghapusan penjualan genteng
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    6 SDN di Malingping Dapatkan Rehab Sedang...

    Artikel Berikutnya

    TERKESAN DIPAKSAKAN PAW KOMISIONER ADDHOCK...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags