Pendamping Ikut Seleksi Panwascam, Dinsos dan DPMD Kabupaten Lebak di Tuding Tutup Mata

    Pendamping Ikut Seleksi Panwascam, Dinsos dan DPMD Kabupaten Lebak di Tuding Tutup Mata

    Lebak, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, telah adakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang.

    Namun disinyalir banyak pendamping (PKH), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun pendamping program lain yang ikut dalam rekrutmen tersebut.

    Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak pun dituding diam dan tutup mata terkait hal tersebut oleh aktivis Lebak yang menurutnya pendamping program tidak boleh rangkap jabatan.

    "Sudah jelas diperaturan Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang adanya Kode Etik SDM Pendamping PKH, PD maupun PLD, tapi Dinas terkait hanya diam membisu tidak ada ketegasan sama sekali. Ada apa yah?, " ujar Said menanyakan.

    Menurut Said, kalau saja betul para Pendamping mendapatkan izin, terus siapa yang akan bertanggungjawab perihal Kode Etik Profesi yang sudah tertera.

    "Adanya aturan Etika Profesi TPP ini yang diatur Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tidak diindahkan oleh oknum-oknum Pendamping yang ikut serta rekrutmen panwascam, padahal tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat ini, disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) angka 1 huruf (b) angka (18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) dilarang menduduki jabatan pada Lembaga yang sumber Pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDes." terangnya.

    Hal tersebut diartikan oleh Said, bahwa Pendamping PKH, PD maupun PLD tidak boleh merangkap Jabatan (Double Job).

    Said pun berharap Dinsos dan DPMD Kabupaten Lebak ambil sikap secara tegas kepada oknum Pendamping yang mengikuti rekrutmen Panwascam dan lolos dalam seleksi.

    Perlu diketahui, di kabupaten Tanggerang dan Pandeglang pun sedang ramai pembahasan Surat Edaran larangan bagi Pendamping yang ikut serta dalam Pendaftaran Panwaslu tingkat Kecamatan.***

    pendamping panwascam pd pld pkh rekrutmen
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Waduh, Penjual Leumeung di Malingping, di...

    Artikel Berikutnya

    Lagi, Program PSU Jalan Lingkungan Dipertanyakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 

    Tags